HADITS DAN RIWAYAT ORANG YANG BERPENDAPAT TIDAK BERWUDHU KECUALI JIKA KELUAR SESUATU DARI DUA JALAN (Shahih Bukhari)

ORANG YANG BERPENDAPAT TIDAK BERWUDHU KECUALI JIKA KELUAR SESUATU DARI DUA JALAN


Assalamualaikum'Warahmatullahi'Wabarakatuh.


[138] Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a ia berkata, "Rasulullah SAW pernah bersabda, "Seorang hamba tetap dianggap dalam shalatnya selama ia berada di masjid menunggu waktu shalat berikutnya asalkan ia tidak berhadats".
(HR. Bukhari: 176)

[139] Telah diriwayatkan dari Zaid bin Khalid r.a ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Utsman bin Affan r.a, "Bagaimana pendapatmu jika ada seseorang mencampuri istrinya tetapi tidak mengeluarkan air mani?".
Utsman menjawab, "Dia cukup berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat setelah dia mencuci kemaluannya".
Utsman berkata, "Aku mendengar hal ini langsung dari Rasulullah SAW".
Zaid berkata, "Aku menanyakan pula masalah ini kepada Ali, Zubair, Thalhah dan Ubay bin Ka'ab r.a, dan mereka memerintahkan yang demikian itu (mencuci kemaluan lalu berwudhu).
(HR. Bukhari: 179).

[140] Telah diriwayatkan dari Abu Said al Khudriy r.a bahwa Rasulullah SAW pernah mengutus seseorang untuk memanggil seorang lelaki Anshar, ketika ia datang di kepalanya masih menyisakan air (bekas mandi junub),
Maka Nabi SAW bersabda, "Barangkali kami menyebabkan kamu tergesa-gesa".
Ia menjawab, "Ya, benar".
Selanjutnya Rasulullah SAW bersabda, "jika kamu tergesa-gesa atau tertahan, cukuplah bagimu berwudhu".
(HR. Bukhari: 180)

Salam Ukhuwah Islamiyah Mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan maupun dalam kata.
Semoga menjadi pencerahan dan bermanfaat bagi kita semua.
Amin...

Wassalamualaikum'Warahmatullahi'Wabarakatuh.