Assalamualaikum'warahmatullahi'wabarakatuh.
[231] Telah diriwayatkan dari Ummu Hani' binti Abu Thalib radhiallahu anha ia berkata,
"(Yakni mengenai hadits yang menyebutkan shalat Nabi SAW ketika terjadi peristiwa penaklukan kota Mekkah, seperti yang telah disebutkan pada bab sebelumnya".
(HR. Bukhari: 353).
[232] Telah diriwayatkan dari Ummu Hani' binti Abu Thalib radhiallahu 'anha ia berkata,
"Nabi SAW mengerjakan shalat delapan reka'at (pada peristiwa futhu Mekkah) dengan melipatkan selembar pakaian. Selepas Shalat aku berkata,
"Wahai Rasulullah, kemenakanku mengatakan bahwa ia akan membunuh seorang laki-laki yang telah aku berikan jaminan keselamatan padanya, yaitu Fulan bin Hubairah.
Maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya kami melindungi orang yang kamu lindungi wahai Ummu Hani'". Ummu Hani' berkata, "Peristiwa itu terjadi waktu Dhuha".
(HR. Bukhari: 357).
[233] Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwasanya ada seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai hukum shalat dengan menggunakan selembar pakaian?".
Maka Rasulullah SAW menjawab, "Apakah setiap orang dari kamu memiliki dua lembar pakaian?".
(HR. Bukhari: 358)
Salam Ukhuwah Islamiyah Mohon maaf jika ada kesalahan penulisan maupun dalam kata.
semoga bermanfaat bagi kita semua,Amin...
Wassalamualaikum'Warahmatullahi'Wabarakatuh.